Senin, 26 Juli 2010

Negara Indonesia Bukanlah Negara Agama

“Negara tidak boleh mewajibkan apa yang diwajibkan agama atau melarang yang dilarang agama,” kata Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi saat menjadi pembicara dalam halaqah perdamaian International Conference of Islamic Scholars (ICIS) di Jakarta, Kamis (22/7) lalu.

Menurutnya, kewajiban negara yang terkait agama adalah melindungi warganya yang memeluk agama, sama seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 29 ayat kedua mengatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Peran negara dalam keagamaan hanya di bagian tersebut.
Jadi hukum agama hanya menjadi salah satu bahan di dalam penyusunan hukum negara, terutama negara yang bukan negara agama seperti Indonesia, negara tidak boleh menjadi perpanjangan ‘tangan’ agama. “Itulah negara kebangsaan religius. Beda dengan negara agama,” katanya.
Oleh sebab itu, sangat tidak realistis jika ada kelompok agama yang ingin memaksakan agar negara Indonesia menerapkan secara formal hukum dari agama tertentu, sekalipun agama yang dipeluk mayoritas warga negara. Memang seperti itulah yang seharusnya dilakukan oleh negara demokratis seperti negara Indonesia.
Sebagai negara yang membebaskan penduduknya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, berarti seharusnya tidak ada lagi ancaman dari pihak mayoritas kepada pihak minoritas dalam beribadah. Tapi buktinya, di Indonesia masih banyak kejadian yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 tersebut.(source)

0 komentar:

Posting Komentar